makalah ini dibuat oleh kelompok-3 (meka, popy, ane).
terimakasih atas kerja keras temen-temen!!!
terutama saat inisiator (meka & popy) ngebangunin ane yang ketiduran melalui (pahlawan:zidny).

BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang Masalah
Masalah khilafiah merupakan persoalan yang terjadi dalam realitas kehidupan
manusia. Di antara masalah khilafiah tersebut ada yang menyelesaikannya dengan cara yang sederhana dan mudah, karena ada saling pengertian berdasarkan akal sehat. Tetapi dibalik itu masalah khilafiah dapat menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena sikap ta’asub (fanatik) yang berlebihan, tidak berdasarkan pertimbangan akal sehat dan sebagainya.
Perbedaan pendapat dalam lapangan hukum sebagai hasil penelitian (ijtihad),
tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan hukum Islam, bahkan sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada orang banyak sebagaimana yang diharapkan Nabi :
اختلاف امتى رحمة (رواه البيهقى فى الرسالة الاشعرية)
“Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat” (HR. Baihaqi dalam Risalah Asy’ariyyah).
Hal ini berarti, bahwa orang bebas memilih salah satu pendapat dari pendapat
yang banyak itu, dan tidak terpaku hanya kepada satu pendapat saja.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Sejarah Muncul dan Berkembangnya Mazhab
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”. Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.
Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian
- Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis.
- Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan hadis.
peristiwa “tahkim” adalah titik awal lahirnya mazhab-mazhab teologi dalam Islam. ikhtilaf itu sendiri telah ada sejak masa sahabat, hal ini terjadi disebabkan antara lain:
- perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka
- karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat
- ketika agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telah pindah tempat, Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan.
Setelah berakhirnya masa sahabat yang dilanjutkan dengan masa Tabi’in. muncullah generasi Tabi’it Tabi’in. Ijtihad para Sahabat dan Tabi’in dijadikan suri tauladan oleh generasi penerusnya yang tersebar di berbagai daerah wilayah dan kekuasaan Islam pada waktu itu. Di dalam sejarah dijelaskan bahwa masa ini dimulai ketika memasuki abad kedua hijriah, di mana pemerintahan Islam dipegang oleh Daulah Abbasiyyah.
Masa Daulah Abbasiyah adalah masa keemasan Islam, atau sering disebut dengan istilah ‘’The Golden Age’’. Pada masa itu Umat Islam telah mencapai puncak kemuliaan, baik dalam bidang ekonomi, peradaban dan kekuasaan. Selain itu juga telah berkembang berbagai cabang ilmu pengetahuan, dan banyaknya penerjemahan buku-buku dari bahasa asing ke bahasa Arab. Fenomena ini kemudian yang melahirkan cendikiawan-cendikiawan besar yang menghasilkan berbagai inovasi baru di berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Periode ini dalam sejarah hukum Islam juga dianggap sebagai periode kegemilangan fiqh Islam, di mana lahir beberapa mazhab fiqih yang panji-panjinya dibawa oleh tokoh-tokoh fiqh agung yang berjasa mengintegrasikan fiqh Islam dan meninggalkan khazanah luar biasa yang menjadi landasan kokoh bagi setiap ulama fiqh sampai sekarang. Sebenarnya periode ini adalah kelanjutan periode sebelumnya, karena pemikiran-pemikiran di bidang fiqh yang diwakili mazhab ahli hadis dan ahli ra’yu merupakan penyebab timbulnya mazhab-mazhab fiqh, dan mazhab-mazhab inilah yang mengaplikasikan pemikiran-pemikiran operasional. Ketika memasuki abad kedua Hijriah inilah merupakan era kelahiran mazhab-mazhab hukum dan dua abad kemudian mazhab-mazhab hukum ini telah melembaga dalam masyarakat Islam dengan pola dan karakteristik tersendiri dalam melakukan istinbat hukum
Kelahiran mazhab-mazhab hukum dengan pola dan karakteristik tersendiri ini, tak pelak lagi menimbulkan berbagai perbedaan pendapat dan beragamnya produk hukum yang dihasilkan. Para tokoh atau imam mazhab seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lainnya, masing-masing menawarkan kerangka metodologi, teori dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pijakan mereka dalam menetapkan hukum.Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para tokoh dan para Imam Mazhab ini, pada awalnya hanya bertujuan untuk memberikan jalan dan merupakan langkah-langkah atau upaya dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi baik dalam memahami nash al-Quran dan al-Hadis maupun kasus-kasus hukum yang tidak ditemukan jawabannya dalam nash.
Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para imam mazhab tersebut terus berkembang dan diikuti oleh generasi selanjutnya dan tanpa disadari- menjelma menjadi doktrin (anutan) untuk menggali hukum dari sumbernya. Dengan semakin mengakarnya dan melembaganya doktrin pemikiran hukum di mana antara satu dengan lainnya terdapat perbedaan yang khas, maka kemudian ia muncul sebagai aliran atau mazhab yang akhirnya menjadi pijakan oleh masing-masing pengikut mazhab dalam melakukan istinbat hukum.
Teori-teori pemikiran yang telah dirumuskan oleh masing-masing mazhab tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting karena ia menyangkut penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi yang sistematis dalam usaha melakukan istinbat hukum yang dalam pemikiran hukum Islam disebut dengan ushul fiqh.
Sampai saat ini Fiqih ikhtilaf terus berlangsung, mereka tetap berselisih paham dalam masalah furu’iyyah, sebagai akibat dari keanekaragaman sumber dan aliran dalam memahami nash dan mengistinbatkan hukum yang tidak ada nashnya. Perselisihan itu terjadi antara pihak yang memperluas dan mempersempit, antara yang memperketat dan yang memperlonggar, antara yang cenderung rasional dan yang cenderung berpegang pada zahir nash, antara yang mewajibkan mazhab dan yang melarangnya. Ikhtilaf bukan hanya terjadi pada arena fiqih, tetapi juga terjadi pada lapangan teologi.
Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab fiqih. para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para ahli sejarah fiqh mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah ada. Namun dari begitu banyak mazhab yang pernah ada, maka hanya beberapa mazhab saja yang bisa bertahan sampai sekarang.
II.2 Perbedaan Mazhab
Dalam mendalami manhaj istid-dlal dan istinbath yang telah dilakkan para imam mazhab baik dalam kalangan ahlus sunnah maupuan dalam kalangan syi’ah, nyatalah bahwa semua mujtahid menggali hukum syara’ dari sumber asasi: kitabullah dan sunnaturrasul. Mereka hanya berbeda pandangan dalam cara menggali dan dalam mempergunakan alat panggalian serta dalam menentukan dasar-dasar yang boleh dan tidak boleh dipakai sesudah al-qur’an dan as-sunah.
Adapun jenis-jenis mazhab dan perbedaannya dari segi tarib dalil adalah:
- Syi’ah:
a. Imamiyah (Ja’fari).
b. Zaidiyah
- Sunni:
a. Hanafi.
b. Maliki.
c. Syafi’i.
d. Hambali
e. Dhahiri.
1. Syi’ah
a. imamiyah (Ja’fariyah; itsna ‘Asyariyah)
Kiatb-kitab ushul imamiyah, itsna ‘asyariyah mengacu kepada:
- Al-quran.
- As-Sunnah.
- Ijma’.
- A-aql (akal).
b. Zaidiyah
tartib dalil dalam ushul zaidiyah:
- Masalah-masalah ‘aqliyah yang menghasilkan yakin.
- Ijma’ yang diyakini adanya.
- Nushshul kitab dan as-sunnah al-Ma’lumah.
- Dhawahirul kitab dan dhawahir as-sunnah al-ma’lumah.
- Nash-nash khabar (hadits) ahad.
- Dhawahir khabar (hadist) ahad.
VII.Mafhum al-kitab dan a-sunnah al-ma’lumah.
- Mafhum khabar ahad.
- Perbuantan-perbutan rasul dan takrir-takrirya.
- Qiyas
- Jalan-jalan ijtihad.
2. Sunni.
a. An-Nu’man Ibn Tsabit Abu Hanifah.
Dalil fiqih Abu Hanifah, ialah:
- Al-Kitab.
- As-Sunnah.
- Aqwalush Shahabah.
- Al-ijma’.
- A-Qiyas.
- Al-istihsan
- Al-’Urf
b. Malik Ibn Anas.
Ushul Fiqih Malik:
- Al-Qur’an.
- As-Sunnah.
- Ijma’ imam ulama.
- Ijma ulama madinah.
- Qiyas.
- Fatwa sahabi.
- Masalah mursalah.
- ‘Uruf.
- Sadduz dzara’i.
- Istishab & istihsan.
c. Muhammad Ibn Idris Asy-Syafi’i.
Dalil-dalil hukum:
- Martabat pertama, Al-kitab dan As-sunnah.
- Martabat kedua, ijma’ fuqaha yang memiliki ilmul Khashshah.
- Martabat ketiga, pendapat sebagian sahabat diketahui tidak ada yang menolaknya.
- Martabat keempat, pendapat-pendapat sahabat yang ditiolak oleh sahabat-sahabat juga.
- Martabat kelima, qiyas.
d. Ahmad Ibn Hanbal.
Sumber-sumber istinbath:
- Nash.
- Fatwa sahabat yang tidak diketahui ada yang menyalahinya.
- Pendapat salah seorang sahabat.
- Hadist mursal dan hadist dla’if, jika tidak adfa sesutau hadist shahih.
- Qiyas.
II.3 Eksistensi Mazhab di Masa Depan (hususnya di indonesia )
fikih menjadi pedoman hidup. Dalam setiap permasalahan yang ada, umat Islam selalu menggunakan perspektif fikih. fikih merupakan salah satu warisan ilmu keislaman terkaya. Terdapat sekian ratus, atau bahkan ribuan, kitab fikih. Sebagaimana juga terdapat sekian banyak ulama fikih. Bahkan, masing-masing kota mempunyai fikihnya sendiri. Madinah, Bashrah, Kufah, Baghdad, Andalusia, Mesir dan yang lainnya terkenal sebagai kota-kota fikih pada masanya.
Aliran-aliran fikih di atas bisa disederhanakan menjadi dua kategori. Yaitu aliran tekstualis dan aliran rasionalis. Aliran tekstualis berpusat di Madinah atau Hijaz dengan menampilkan Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal sebagai tokoh-tokoh garda depan. Sedangkan aliran rasionalis berpusat di Bashrah dan kota-kota Irak lain pada umumnya dengan menampilkan Imam Abu Hanifah sebagai tokoh utama.
Kekuatan utama aliran tekstualis adalah teks. Baik teks dalam arti al-Quran, Hadis, atau pun perkataan sahabat Nabi. Hal ini bisa dipahami, mengingat kota Madinah, pusat aliran tekstualis, merupakan “istana teks”. Di kota Nabi ini, sebagian ayat al-Quran diturunkan. Dan di kota ini pula, perkataan, perbuatan, dan sepak terjang Nabi secara umum terekam dengan sangat jelas. Terlebih lagi dengan banyaknya para sahabat yang bermukim di kota tersuci kedua setelah Mekkah itu. Para sahabat bagaikan pita yang merekam “sepak terjang” al-Quran dan Hadis di kota ini dengan cukup sempurna.
Adapun aliran rasionalis menjadikan akal sebagai kekuatan utama mereka. Aliran ini berpusat di Irak dan kota-kota besar di sana pada umumnya. Dari segi intelektualitas, Irak memang tidak kalah dari Madinah dan kota-kota terkenal lain saat itu. Namun dari segi teks keislaman, Irak tidak ada apa-apanya dibandingkan kota Nabi itu. Madinah “bermandikan” teks, sedangkan Irak “gersang” dari teks. Madinah bertaburan para sahabat, sedangkan Irak hanya dikunjungi sebagian kecil sahabat Nabi. Itu pun di masa belakangan, yaitu di masa kekuasaan Utsman (penguasa ketiga dalam Islam) ketika beliau menganulir kebijakan khalifah kedua (Umar bin Khattab) yang melarang sahabat Nabi agar tidak keluar dari kota Madinah.
Sementara teks-teks keislaman terbatas, berbagai macam permasalahan terus menumpuk di Irak. Masalah-masalah itu seakan tak memahami kondisi Irak yang “krisis teks”. Dari sini kemudian, para ulama Irak menggunakan kekuatan akal/ rasionalisasi yang tak kalah hebatnya daripada teks. Bahkan, dalam beberapa hal, aliran rasionalis menjadikan akal sebagai penyaring teks-teks yang ada untuk mendapatkan teks yang murni dan “jernih”. Itu sebabnya, hadis lemah (dhaif) dan sejenisnya tak terlalu banyak di Irak.
mayoritas muslim Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi’i. Itu berarti, fikih yang dikenal pertama oleh bangsa ini adalah fikih tekstualis. Mengapa fikih tekstualis? Karena fikih tekstualis sangat dikenal oleh banyak ulama Indonesia. Di samping juga karena sumber-sumber non-Syafi’i jarang diakses di Indonesia.
Dengan demikian, kondisi Indonesia, kurang lebih sama dengan kondisi Irak pada masa awal Islam. Keduanya sama-sama kekurangan teks; Irak kekurangan teks keislaman, Indonesia kekurangan teks non-Syafi’i. Keduanya pun sama-sama bersikap sesuai dengan kondisinya masing-masing; Irak memilih jalur rasional, karena itu merupakan potensi utama yang ada. Sedangkan Indonesia memilih mazhab Syafi’i, karena memang teks mazhab inilah yang banyak tersebar di tanah air. Oleh karenanya, sejujurnya, fikih yang berkembang di tanah air selama ini, bukanlah fikih mazhab Indonesia. Melainkan fikih Hijaz, fikih Madinah, atau fikih Imam Syafi’i.
BAB III
PENUTUP
- III. Kesimpulan
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya ciri dan pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk itu kita umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan arif dalam memendang serta memahami arti perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran dan Islam adalah satu dalam keragaman.
Dalam mendalami manhaj istid-dlal dan istinbath yang telah dilakkan para imam mazhab baik dalam kalangan ahlus sunnah maupuan dalam kalangan syi’ah, nyatalah bahwa semua mujtahid menggali hukum syara’ dari sumber asasi: kitabullah dan sunnaturrasul. Mereka hanya berbeda pandangan dalam cara menggali dan dalam mempergunakan alat panggalian serta dalam menentukan dasar-dasar yang boleh dan tidak boleh dipakai sesudah al-qur’an dan as-sunah
DAFTAR PUSTAKA
Teunku Muhammad hasbi Ash Shiddieqy, Prof. DR., pokok-pokok pegangan imam mazhab, Semarang (1997), PT. pustaka rizki putra.
Hasibullah Satrawi, M, Artikel: Fikih Mazhab Indonesia (kampusislam.com), Alumnus Al-Azhar Kairo, Mesir, peneliti di Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
Filed under: tarbiyah, tugas , makalah, studi islam-2, tugas